Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan

- 21 Februari 2023, 19:08 WIB
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Baca Juga: REAL TIME Skor Indonesia vs Guatemala Hari Ini Selasa 21 Februari 2023, Pantau Skor dan Hasil Timnas U20

3. Belum memiliki sertifikat pendidik; memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

4. memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Baca Juga: Menyongsong Generasi Muda Indonesia yang Siap Berdaya Saing Global

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. terdaftar aktif pada Dapodik.

Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat 1 diberikan sebesar Rp250Ribu per bulan yang akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x