PortalKudus - Bukan hanya Guru Sertifikasi yang mendapatkan tunjangan tetapi, guru non sertifikasipun kini juga akan mendapat tunjangan berupa tambahan penghasilan.
Pada Permendikbudristek 4 tahun 2022 juga menjelaskan tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi yang memenuhi beberapa persyaratan.
kemdikbud ristek memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.
Adapun Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: DOWNLOAD Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 2 PDF Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 Tahun 2023
Di dalam aturan yang lama, disebutkan bahwa para guru berhak menerima tunjangan sertifikasi jika telah memiliki sertifikasi.
Kenyataannya, masih begitu banyak guru PNS yang belum melakukan sertifikasi karena beberapa kendala.
Kini, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi, akan mendapatkan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: 7 Keistimewaan Bulan Syaban Lengkap dengan Hadits
Untuk menerima tunjangan, guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan maka harus memenuhi beberapa syarat.
Pemberian tunjangan ini diatur oleh Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Adapun Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik; memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
4. memiliki NUPTK;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
Baca Juga: Menyongsong Generasi Muda Indonesia yang Siap Berdaya Saing Global
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. terdaftar aktif pada Dapodik.
Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur pada ayat 1 diberikan sebesar Rp250Ribu per bulan yang akan disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.***