Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan

- 21 Februari 2023, 19:08 WIB
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

 

PortalKudus - Bukan hanya Guru Sertifikasi yang mendapatkan tunjangan tetapi, guru non sertifikasipun kini juga akan mendapat tunjangan berupa tambahan penghasilan.

Pada Permendikbudristek 4 tahun 2022 juga menjelaskan tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi yang memenuhi beberapa persyaratan.

kemdikbud ristek memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota, untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.

 

Adapun Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: DOWNLOAD Soal UTS Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 2 PDF Beserta Jawabannya Kurikulum 2013 Tahun 2023

Di dalam aturan yang lama, disebutkan bahwa para guru berhak menerima tunjangan sertifikasi jika telah memiliki sertifikasi.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x