Kenyataannya, masih begitu banyak guru PNS yang belum melakukan sertifikasi karena beberapa kendala.
Kini, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi, akan mendapatkan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: 7 Keistimewaan Bulan Syaban Lengkap dengan Hadits
Untuk menerima tunjangan, guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan maka harus memenuhi beberapa syarat.
Pemberian tunjangan ini diatur oleh Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Adapun Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;