Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan

- 21 Februari 2023, 19:08 WIB
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan
Bukan Hanya Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi Juga Akan Mendapat Tunjangan Berupa Tambahan Penghasilan /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Kenyataannya, masih begitu banyak guru PNS yang belum melakukan sertifikasi karena beberapa kendala.

Kini, baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi, akan mendapatkan tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Bulan Syaban Lengkap dengan Hadits

Untuk menerima tunjangan, guru non sertifikasi berupa tambahan penghasilan maka harus memenuhi beberapa syarat.

Pemberian tunjangan ini diatur oleh Kemendikbud Ristek dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Tambahan Penghasilan dimaksud diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Baca Juga: Dongeng Bahasa Sunda Singkat Lucu, Contoh Teks Naskah Dongeng Bahasa Sunda Singkat Pendek Lucu Buat Referensi

Adapun Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x