TATA Cara Hukuman Mati di Indonesia, Pahami Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia Saat Ini

- 13 Februari 2023, 16:31 WIB
tata cara eksekusi hukuman mati di Indonesia saat ini, seperti apa ketentuan dan aturannya.
tata cara eksekusi hukuman mati di Indonesia saat ini, seperti apa ketentuan dan aturannya. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

Baca Juga: APA Itu Coklit Pantarlih Pemilu 2024? Pahami E-Coklit Artinya dan Fungsi Aplikasi E Coklit Berikut Ini

- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.

- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.

- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

Baca Juga: APA Arti Tu Me Manques Bahasa Prancis? Begini Terjemahan dan Artinya Tu Me Manques dalam Bahasa Indonesia

- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.

- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.

- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah