APA Itu Divonis Mati? Vonis kepada Ferdy Sambo, Simak Artinya Vonis Hukuman Mati dan Pelaksanaannya

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
Apa itu divonis mati artinya, simak maksud hukuman mati dan pelaksanaanya.
Apa itu divonis mati artinya, simak maksud hukuman mati dan pelaksanaanya. /pexels/sora shimazaki

Oleh karena itu, berikut ini akan dipaparkan penjelasan mengenai apa itu divonis mati. 

Baca Juga: TATA Cara Hukuman Mati di Indonesia, Pahami Cara Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia Saat Ini

Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964.

Di bawah ini adalah beberapa persiapan bagi orang yang dijatuhi vonis atau dijatuhkan hukuman mati:

- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.

- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.

- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.

- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.

- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.

- 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah