Lantas, gaji Pantarlih berapa bulan dan kapan gaji Pantarlih cair?
Sebelumnya, simak terlebih dahulu daftar gaji badan ad hoc Pemilu 2024, termasuk gaji Patarlih berikut:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan
- Pantarlih Rp1.000.000/bulan
Jadi, gaji yang akan diterima setiap Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Melihat masa kerja Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 11 April 2023, artinya total masa kerja Pantarlih adalah dua bulan.
Harus dipahami bahwa masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.***