Dibentuk Oleh PPS, Begini Cara Daftar Pantarlih

- 28 Januari 2023, 17:09 WIB
Dibentuk Oleh PPS, Begini Cara Daftar Pantarlih
Dibentuk Oleh PPS, Begini Cara Daftar Pantarlih /F. INTERNET/

Portal Kudus - Pemilu 2024 akan menjadi euforia sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia.

Segala bentuk persiapan sudah dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP.

KPU sebagai lembaga penyelenggara berhak membentuk badan ad hoc demi kelancaran pemilu.

Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU merupakan sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Klub Cristiano Ronaldo Al Nassr Tersingkir dari Saudi Super Cup Usai Dikalahkan Al Ittihad

Tidak terkecuali adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang bisa disebut dengan Pantarlih.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.

Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x