Kepanjangan Pantarlih itu Apa? Simak Penjelasan Beserta Syarat Daftarnya

- 29 Januari 2023, 18:25 WIB
Kepanjangan Pantarlih itu Apa? Simak Penjelasan Beserta Syarat Daftarnya
Kepanjangan Pantarlih itu Apa? Simak Penjelasan Beserta Syarat Daftarnya /Tangkap layar kota-banjarbaru.kpu.go.id

Portal Kudus - Serba-serbi pemilu 2024 tidak luput dari lembaga penyelenggara pemilu. Proses pemilu 2024 sudah dilakukan sejak 2022 lalu.

Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pembentukan PPK yang berada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa atau kelurahan, dan tengah berjalan adalah perekrutan Pantarlih.

Lalu apa itu kepanjangan Pantarlih? Pantarlih merupakan kepanjangan dari Petugas pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Berapa? Terjadi Peningkatan di Periode Sebelumnya

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pada masa kerjanya yang akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2023, Pantarlih tentu mengemban tugas dan kewajiban demi kelancaran pemilu 2024.

Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.

Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.

Tempat pendaftaran yang disediakan diserahkan kepada PPS setempat. Bahkan untuk persyaratan dokumen juga diserahkan kepada PPS di kantornya.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: instagram @kpukudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x