- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Adapun kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Tentu, sebagai Ketua PPS .... saya berharap anggota Pantarlih .... dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Hal tersebut tidak lain agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman, adil, jujur, sukses, dan bermutu.