Portal Kudus - Beasiswa LPDP merupakan beasiswa yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 111Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan.
Fungsi lembaga tersebut adalah mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Beasiswa LPDP dibagi menjadi tiga kategori. Pertama beasiswa Afirmasi, kedua beasiswa targeted, dan ketiga beasiswa umum.
Ketiga bagian beasiswa LPDP 2023 tersebut ada perincinannya masing-masing. Beasiswa afirmasi LPDP 2023 meliputi Beasiswa Putra-Putri Papua, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Prasejahtera, dan Beasiswa Penyandang Disabilitas.
Beasiswa Daerah Afirmasi yang dimaksud adalah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal tahun 2020 – 2024 terdapat 62 Kabupaten dan 15 Provinsi.
Ditambah seluruh Kabupaten/Kota dari 5 Provinsi di Indonesia Timur yang belum masuk pada Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020.
Lima Provinsi yang dimaksud adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)