Kamu Mau Kuliah? Simak ini Sistem Baru Daftar Kuliah

- 18 Januari 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi Kamu Mau Kuliah? Simak ini Sistem Baru Daftar Kuliah
Ilustrasi Kamu Mau Kuliah? Simak ini Sistem Baru Daftar Kuliah /Unsplash/Bruce Mars

Portal Kudus - Tahun 2023 diawali dengan kabar bagaimana persiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya setelah SLTA-Sederajat? mungkin bagi kamu yang ditanyai oleh sahabat, teman, tetangga dan sanak saudara bingung bagaimana menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Jangan panik disini kami akan menjelaskan tentang bagaimana sih alur pendaftaran sistem yang baru untuk melanjutkan jenjang kuliah?

Buat kamu calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri ada peraturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 48 Tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Gyeongseong Creature, Drama Terbaru Han So Hee dan Park Seo Joon

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa “transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.”

Ada tranformasi jalur seleksi pada merdeka belajar episode kedua puluh dua yakni Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, yakni jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sementara Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Melangsir website resmi SNPMB pada seleksi tersebut juga ada perubahan dalam sistem yang baru yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) yang fokus terhadap pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Sedangkan seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah dan seleksi mandiri perguruan tinggi.

Kemudian pihak sekolah harus mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x