Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru

- 7 Desember 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru
Ilustrasi Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru /Pixabay/miami car accident lawyers

Tuduhan moralitas sebagian telah dipermudah dari versi RUU sebelumnya sehingga mereka hanya dapat dilaporkan oleh pihak-pihak terbatas, seperti pasangan, orang tua atau anak.

Pemerintah telah berencana untuk mengesahkan revisi KUHP era kolonial negara itu pada tahun 2019 tetapi protes nasional menghentikan pengesahannya.

Sejak saat itu, para anggota parlemen telah mengurangi beberapa ketentuan dengan Presiden Joko Widodo mendesak parlemen untuk meloloskan RUU tersebut tahun ini, sebelum iklim politik negara memanas menjelang pemilihan presiden yang dijadwalkan pada awal tahun 2024.

Tanggapan publik terhadap kode baru sejauh ini telah diredam, dengan hanya protes kecil yang diadakan di ibukota pada hari Senin pada hari Selasa.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x