Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah

- 7 Desember 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah /Pixabay/miami car accident lawyers

Portal Kudus - Indonesia diperkirakan akan meratifikasi perubahan besar-besaran pada hukum pidana pada hari Selasa, pejabat senior mengkonfirmasi, dalam perombakan hukum yang menurut para kritikus dapat mengekang kebebasan dan moralitas polisi di negara Asia Tenggara.

Di antara revisi yang paling kontroversial terhadap KUHP adalah pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan hukuman penjara hingga satu tahun dan melarang kumpul kebo antara pasangan yang belum menikah.

Menghina presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional sekuler, yang dikenal sebagai Pancasila, juga akan dilarang.

Baca Juga: Gunung Slamet Dimana, Apakah Gunung Selamet Masuk Gunung Aktif Simak Disini Berbagai Informasi Menariknya

Pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil mengatakan bahwa perubahan terhadap hukum pidana tersebut merupakan "kemunduran besar" bagi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

"Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal," kata Bivitri Susanti, seorang ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam dan memiliki kelompok-kelompok yang cukup besar dari umat Hindu, Kristen dan orang-orang dari agama lain.

Sebagian besar Muslim Indonesia mempraktikkan versi Islam moderat, tetapi beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan konservatisme agama yang telah merayap ke dalam politik.

Baca Juga: LEVEL STATUS Dalam Gunung Berapi, Simak Apakah Level Bencana Adalah 4 Berikut Informasinya

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x