Portal Kudus - Parlemen Indonesia menyetujui undang-undang pidana baru pada hari Selasa yang melarang hubungan seks di luar nikah dengan hukuman hingga satu tahun penjara, meskipun ada kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut dapat menakut-nakuti turis dari pantai tropisnya dan merugikan investasi.
Undang-undang baru, yang akan berlaku untuk orang Indonesia dan orang asing, juga melarang kohabitasi antara pasangan yang belum menikah.
Selain itu juga akan melarang penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara, dan menggelar protes tanpa pemberitahuan.
Baca Juga: Bos FIFA Infantino membantu membebaskan saya, kata penyerang lapangan Piala Dunia
Undang-undang tersebut disahkan dengan dukungan dari semua partai politik.
Namun, kode etik tersebut tidak akan berlaku selama tiga tahun untuk memungkinkan peraturan pelaksanaan disusun.
Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi tidak melarang seks pranikah.
Maulana Yusran, wakil kepala dewan industri pariwisata Indonesia, mengatakan bahwa kode baru tersebut "benar-benar kontra-produktif" pada saat ekonomi dan pariwisata mulai pulih dari pandemi.
Baca Juga: Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah
"Kami sangat menyesalkan pemerintah telah menutup mata. Kami telah menyampaikan keprihatinan kami kepada kementerian pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini, "katanya.