Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru

- 7 Desember 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru
Ilustrasi Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam hukum pidana baru /Pixabay/miami car accident lawyers

Kedatangan orang asing di tujuan liburan Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi enam juta pada tahun 2025, kata asosiasi pariwisata sebelumnya, karena pulau itu pulih dari dampak COVID-19.

Indonesia juga berusaha menarik lebih banyak "nomaden digital" ke pantai tropisnya dengan menawarkan visa yang lebih fleksibel.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Ular Menurut Islam, Pertanda Baik akan Mendapat Rejeki?

Berbicara di sebuah pertemuan investasi, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim mengatakan bahwa berita tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata dan perjalanan ke negara Asia Tenggara.

"Mengkriminalisasi keputusan pribadi individu akan membayangi matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia," katanya.

Albert Aries, juru bicara kementerian kehakiman Indonesia, mengatakan bahwa undang-undang baru yang mengatur moralitas dibatasi oleh siapa yang dapat melaporkannya, seperti orang tua, pasangan, atau anak dari tersangka pelanggar.

"Tujuannya adalah untuk melindungi institusi pernikahan dan nilai-nilai Indonesia, sementara pada saat yang sama mampu melindungi privasi masyarakat dan juga meniadakan hak-hak masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan hal ini atau 'bermain hakim' atas nama moralitas," katanya.

Baca Juga: IKMP Kudus Gandeng UKM SMS dan Teater Satoesh IAIN Kudus Gelar Konser Amal untuk Korban Bencana Alam di Pati

Undang-undang ini adalah bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini. Undang-undang lainnya termasuk larangan ilmu hitam.

'KEMATIAN BAGI DEMOKRASI INDONESIA'

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x