Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah

- 7 Desember 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah /Pixabay/miami car accident lawyers

Pasal-pasal tentang hukum adat, penistaan agama, protes tanpa pemberitahuan dan menyebarkan pandangan yang berbeda dari Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas, kata Bivitri.

Setelah diratifikasi, kode baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun setelah pemerintah dan lembaga terkait menyusun peraturan pelaksanaan terkait.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x