Pasal-pasal tentang hukum adat, penistaan agama, protes tanpa pemberitahuan dan menyebarkan pandangan yang berbeda dari Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas, kata Bivitri.
Setelah diratifikasi, kode baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun setelah pemerintah dan lembaga terkait menyusun peraturan pelaksanaan terkait.***