Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah

- 7 Desember 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah
Ilustrasi Indonesia akan mengesahkan KUHP baru yang akan melarang hubungan seks di luar nikah /Pixabay/miami car accident lawyers

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan Bambang Wuryanto, kepala komisi parlemen yang mengawasi revisi tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen akan mengadakan sidang paripurna pada hari Selasa untuk meratifikasi kode baru tersebut.

Puluhan tahun dalam pembuatannya, revisi KUHP era kolonial negara itu telah memicu protes massa dalam beberapa tahun terakhir, meskipun tanggapannya jauh lebih diredam tahun ini.

Daniel Winarta, seorang mahasiswa Universitas Indonesia, termasuk di antara kerumunan kecil pemrotes yang berkumpul di luar parlemen di Jakarta pada hari Senin.

"Mengenai kohabitasi, misalnya, itu jelas merupakan masalah pribadi," katanya. "Kami akan terus menolak ini."

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gunung Semeru MELETUS? Erupsi Hari ini Telah Mencapai Level 4 (Awas): Harap Waspada

Parlemen telah merencanakan untuk meratifikasi rancangan undang-undang baru pada September 2019, tetapi demonstrasi nasional atas ancaman yang dirasakan terhadap kebebasan sipil menghentikan pengesahannya.

Sejak itu, para legislator telah mengurangi beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.

Pasal-pasal terbaru tentang hubungan seks di luar nikah dan kohabitasi menyatakan bahwa pengaduan semacam itu hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan, orang tua, atau anak.

Sementara itu, hanya presiden yang dapat mengajukan pengaduan tentang penghinaan, tetapi kejahatan semacam itu akan membawa hukuman penjara tiga tahun.

Baca Juga: Apa itu Inagurasi BUMN? Ternyata Begini Artinya, Temukan Penjelasan dan Jawabannya Disini

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x