Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022

- 3 Desember 2022, 21:51 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022
Ilustrasi Rincian Gaji Honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024 pada Surat Menteri Keungan Nomor 647 MK 02 2022 /Pixabay/

8. Linmas petugas ketertiban PPS : Rp700.000

Honor atau gaji Linmas mengalami kenaikan yang semula hanya Rp500.000 pada Pemilu 2019.

Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.

Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:

1. Meninggal : Rp36.000.000 per orang

2. Cacat permanen : Rp30.000.000 per orang

3. Luka berat : Rp16.500.000 per orang

4. Luka sedang : Rp8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya pemakaman : Rp10.000.000 per orang

Demikian rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x