Apa itu Putusan Sela? Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya Menjalani Agenda Tersebut Hari ini, 26 Oktober 2022

- 26 Oktober 2022, 14:31 WIB
Apa itu Putusan Sela? Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya Menjalani Agenda Tersebut Hari ini, 26 Oktober 2022
Apa itu Putusan Sela? Ferdy Sambo dan 3 Terdakwa Lainnya Menjalani Agenda Tersebut Hari ini, 26 Oktober 2022 /Afifah Amani/Tangkap Layar YouTube: Pikiran Rakyat

Portal Kudus - Apa itu putusan sela yang menjadi agenda persidangan tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J hari ini, Rabu 26 Oktober 2022?

Sebelum menjawab pertanyaan dari apa itu putusan sela, diketahui bahwa Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf memang sedang menjalani sidang putusan sela hari, 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan sela ini diadakan usai keempat tersangka mengajukan eksepsi alias keberatan usai membaca surat dakwaan. Lantas, apa itu putusan sela? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: CATAT! Isi Bunyi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Lengkap dengan Sejarah Lahirnya Hari Sumpah Pemuda

Dilansir oleh Portal Kudus melalui beberapa sumber, putusan sela adalah putusan yang diumumkan sebelum hakim memutuskan perkara.

Tujuan dari putusan sela ini adalah untuk mempermudah dan memperlancar proses dan kelanjutan dari pemeriksaan perkara.

Biasanya putusan sela dijatuhkan saat terdakwa atau Penasihat Hukum melakukan eksepsi.

Baca Juga: DOWNLOAD Flyer Sumpah Pemuda 2022, Pamflet Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022 & Logo HSP ke-94 Kemenpora

Namun putusan sela bukanlah putusan final, sebab putusan ini hanya akan berlaku hingga muncul putusan lain yang tentu lebih mengikat.

Adapun jenis putusan sela adalah sebagai berikut:

1. Putusan Interlocutoir

Putusan ini berisi bermacam-macam perintah yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

Baca Juga: Peristiwa Sumpah Pemuda Lahir dari 3 Tempat ini. Masih Ada Hingga Sekarang dan Bisa Dikunjungi

2. Putusan Insidentil

Putusan Insidentil merupakan putusan sela yang berkaitan dengan gugatan insidentil atau penyitaan dengan cara membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan.

3. Putusan Provisi

Pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, putusan provisi adalah keputusan yang bersifat sementara dan tindakan sementara untuk menunggu putusan akhir terkait pokok perkara yang dijatuhkan.

Sehingga untuk kasus Ferdy Sambo, nanti dalam putusan sela, hakim akan memutuskan apakah akan menerima nota keberatan dari terdakwa.

Bahkan hakim juga bisa menolak untuk melanjutkan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan barang bukti dan juga saksi.

Putusan sela ini diagendakan usai keempat terdakwa melakukan eksepsi (keberatan) setelah membaca surat dakwaan.***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah