Adapun jenis putusan sela adalah sebagai berikut:
1. Putusan Interlocutoir
Putusan ini berisi bermacam-macam perintah yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.
Baca Juga: Peristiwa Sumpah Pemuda Lahir dari 3 Tempat ini. Masih Ada Hingga Sekarang dan Bisa Dikunjungi
2. Putusan Insidentil
Putusan Insidentil merupakan putusan sela yang berkaitan dengan gugatan insidentil atau penyitaan dengan cara membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan.
3. Putusan Provisi
Pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, putusan provisi adalah keputusan yang bersifat sementara dan tindakan sementara untuk menunggu putusan akhir terkait pokok perkara yang dijatuhkan.
Sehingga untuk kasus Ferdy Sambo, nanti dalam putusan sela, hakim akan memutuskan apakah akan menerima nota keberatan dari terdakwa.
Bahkan hakim juga bisa menolak untuk melanjutkan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan barang bukti dan juga saksi.