Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Pasal 14
(1) Sekretariat Panwaslu Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan.
(2) Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyelenggara-kan fungsi pemberian dukungan administratif kepada Panwaslu Kecamatan.
Pasal 17
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai wewenang: