Prioritas III pelamar PPPK 2022 harus merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik. Syaratnya adalah para guru yang dimaksud harus sudah melewati masa kerja minimal tiga tahun.
Di sisi lain, bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di data Kemendikbud Ristek maupun di Data Pokok Pendidikan, akan dikategorikan sebagai pelamar umum.***