Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni sebelumnya telah menyatakan bahwa pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini, terdapat tiga kategori pelamar yang akan diprioritaskan.
Dilansir oleh Portal Kudus dari laman menpan.go.id, berikut tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022 yang dimaksud.
- Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan juga guru swasta.
Syarat untuk pelamar prioritas I adalah guru harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau disebut dengan istilah passing grade di seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 sebelumnya, namun dalam hal ini, pelamar belum memperoleh formasi.
- Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II PPPK 2022 harus merupakan Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).
- Pelamar Prioritas III