Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022

- 26 September 2022, 21:20 WIB
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022 /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Klik “Buat Akun” dan isilah data yang diperlukan, klik ‘’Lanjutkan’’

- Buat password agar nantinya bisa login ke portal Pendataan Non ASN.

- Segera upload scan KTP berwarna serta pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan.


- Isi kode captcha kemudian klik "Lanjutkan”.

- Klik “Proses Pembuatan Akun”jika data telah sesuai, dan pembuatan akun dinyatakan selesai.

Jika anda telah selesai membuat akun, maka selanjutnya anda tinggal melakukan pendaftaran pendataan non ASN dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Klik menu “Cetak Informasi Pendaftaran” untuk mencetak kartu informasi akun.

2. Login kembali dengan akun di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN.

3. Lalu isi riwayat pekerjaan, unggah bukti pembayaran gaji serta SK jabatan.

4.Untuk menuju halaman resume, segera Klik "Selanjutnya".

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah