Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022

- 26 September 2022, 21:20 WIB
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022
Masih Berlaku Hingga 31 Oktober 2022! Berikut Tahapan, Syarat dan Link Pendataan non ASN Tahun 2022 /Afifah Amani/Tangkap Layar: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Portal Kudus - Syarat, tahapan dan link pendataan non ASN Tahun 2022 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga honorer dan non ASN masih bisa diakses hingga 31 Oktober 2022.

Adapun tahapan, syarat dan link pendataan non ASN tahun 2022 ini bisa diakses oleh tenaga honorer atau non ASN di tingkat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam artikel ini, anda akan dipandu untuk membuat akun lengkap melalui link pendataan non ASN Tahun 2022 ini lengkap dengan tahapan dan syarat yang ada.

Baca Juga: Acara Tedak Siten adalah Tradisi Masyarakat Jawa, Apa Tujuannya? Ternyata Untuk ini

Pendataan tenaga non ASN atau honorer 2022 ini tentu dilakukan sesuai dengan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terkaitan aturan tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk itu, sebelum mendaftarkan diri melalui link yang tersedia, sebaiknya pahami terlebih dahulu syarat bagi para tenaga honorer atau non ASN sebagai berikut.

1. Tenaga honorer atau non ASN harus berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Juga: Berikut 6 Fakta Terkait Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Ternyata Berasal dari..

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja di Instansi Pemerintah.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x