Di samling gaji, ketua dan anggota Bawaslu juga menerima sejumlah fasilitas.
Di antaranya biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, diketahui bahwa gaji Bawaslu Kabupaten adalah Rp11.540.000 untuk ketua.
Adapun untuk gaji anggota Bawaslu Kabupaten adalah sebesar Rp10.415.000.***