Ketetapan mengenai gaji ketua dan anggota Bawaslu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut ini adalah rincian gaji Bawaslu:
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Bawaslu Kabupaten: Rp11.540.700
Gaji anggota Bawaslu Kabupaten: Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000