Portal Kudus - Informasi gaji Bawaslu Kabupaten 2022, cek besaran gaji Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berikut ini akan disajikan informasi lengkap besaran gaji Bawaslu Kabupaten/Kota 2022.
Adapun informasi gaji Bawaslu Kabupaten 2022 berikut meliputi gaji ketua maupun gaji anggota.
Belakangan ini banyak yang ingin mengetahui mengenai besaran gaji Bawaslu Kabupaten/Kota 2022.
Hal ini mengingat berbagai persiapan untuk Pemilu Serentak 2024 sudah mulai dilakukan.
Termasuk pada April 2022 lalu, Presiden Jokowi juga sudah melantik Anggota KPU dan Bawaslu untuk periode jabatan 2022-2027.
Terkait Bawaslu ini, banyak yang ingin mengetahui terkait gaji Bawaslu Kabupaten 2022.
Ketetapan mengenai gaji ketua dan anggota Bawaslu ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)
Berdasarkan Perpres tersebut, berikut ini adalah rincian gaji Bawaslu:
Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Bawaslu Kabupaten: Rp11.540.700
Gaji anggota Bawaslu Kabupaten: Rp10.415.700
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
Di samling gaji, ketua dan anggota Bawaslu juga menerima sejumlah fasilitas.
Di antaranya biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2019 tersebut, diketahui bahwa gaji Bawaslu Kabupaten adalah Rp11.540.000 untuk ketua.
Adapun untuk gaji anggota Bawaslu Kabupaten adalah sebesar Rp10.415.000.***