16 SYARAT Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 Pemilu 2024, Simak Apa Saja Persyaratan Daftar Panwascam 2022

- 20 September 2022, 06:19 WIB
Syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022,
Syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022, /Gambar: Bawaslu Kota Semarang

Portal Kudus - Simak syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu 2024. 

Pahami apa saja persyaratan pendaftaran Panwascam 2022 untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait apa saja persyaratan mendaftar calon anggota Panwascam 2022, di bawah ini akan dijelaskan.

Baca Juga: SURAT LAMARAN Panwascam Pemilu 2024 PDF Download Contoh Format Surat Lamaran Panwaslu Kecamatan 2022 Terbaru

Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota sudah membuka rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilul 2024. 

Dalam melakukan pendaftaran, salah satu hal penting yang harus dipahami terlebih dahulu adalah persyaratan.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022?

Baca Juga: 24 TUGAS dan Wewenang Panwascam dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

Berikut ini adalah syarat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan 2022 Pemilu Serentak 2024.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: KUMPULAN Soal Tes Panwaslu Kecamatan PDF 2022 dan Jawabannya, Daftar Soal Tes Tertulis Panwascam Pemilu 2024

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih,

5. Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil;

6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangan dalam jangka waktu 5 tagyb

10. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih

12. Bersedia bekerja penuh waktu

13. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung dagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Harus dipahami, syarat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut di atas adalah yang disusun oleh Bawaslu Kota Semarang berdasarkan Pengumuman Nomor: 003/KP.01.00/K.JY-33/09/2022.

Bisa jadi, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki beberapa perbedaan terkait persyaratannya. 

Anda bisa mencari informasi syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 sesuai dengan domisili tempat Anda akan mendaftar.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah