SENSUS Ekonomi Dilakukan pada Tahun dengan Angka Berakhiran Berapa? Cek Menurut UU Nomor 16 Tahun 1997

- 12 September 2022, 20:38 WIB
Sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa.
Sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa. /Gambar: se2016.bps.go.id/se2016.bps.go.id

Portal Kudus - Simak penjelasan tentang sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa.

Akan dijelaskan tentang aturan terkait kapan BPS berkewajiban melakukan sensus ekonomi.

Jawaban atas pertanyaan sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa, akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: BPS: Singkatan SLS dalam Sensus Penduduk Adalah Ini, Pahami SLS Singkatan dari Apa Maksudnya

Penjelasan atau jawaban dari pertanyaan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997.

Sensus ekonomi adalah kegiatan pendaftaan lengkap atas seluruh unit usaha atau perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah suatu negara. 

Di Indonesia, sensus ekonomi ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Baca Juga: BPS, Rasio Jenis Kelamin Adalah Apa? Maksudnya RJK Adalah Perbandingan Jumlah Ini, Simak Arti dan Rumusnya

Jadi, sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa?

Berdasarkan amanat dalam UU Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, BPS berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.

Hingga saat ini, BPS telah melaksanakan sensus ekonomi pada tahun 1986, 1996, 2006, dan 2016. 

Artinya, sensus ekonomi selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Demikian tadi tentang sensus ekonomi dilakukan pada tahun dengan angka berakhiran berapa.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah