RUU Sisdiknas Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru

- 30 Agustus 2022, 18:19 WIB
RUU Sisdiknas Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru
RUU Sisdiknas Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru /Instagram puslapdik_dikbud

Portal Kudus – Dengan adanya kesenjangan pada tingkat kesejahteraan para pendidik di Indonesia, Kemendikbud Ristek berupaya untuk memperjuangkan para pendidik Indonesia dengan memberikan yang layak.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia melalui Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril menjelaskan bahwa, RUU Sisdiknas dilakukan sebagai bentuk keberpihakan kepada guru untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Komposisi Media Tanam Dasar Cabai, Ini Bahan Campuran Tanah yang Cocok

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan melalui Taklimat Media secara virtual.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi,” tambahnya.

Iwan juga menjelaskan bahwa bagi guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapat kenaikan pendapatan melalui UU ASN.

Baca Juga: MyPertamina Daftar Pertalite 2022: Berikut Link dan Cara Daftar Subsidi Tepat di MyPertamina Untuk Bisa Beli B

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi yang panjang," kata Iwan.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah