5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya!

- 30 Agustus 2022, 18:14 WIB
Ilustrasi 5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya!
Ilustrasi 5 Hukum Islam tentang Kontrak dan Transaksi Bisnis, Simak Selengkapnya! /Pexels.com/Julia M Cameron

Portal Kudus - Kontrak hukum Islam dan transaksi bisnis perlu diperjelas oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam berbisnis di masa depan. Apalagi di era modern ini, segala sesuatu menjadi lebih mudah, termasuk dalam bisnis di kalangan umat Islam.

Hukum Islam kontrak dan transaksi bisnis harus dilakukan dengan benar di antara umat Islam di bawah konteks Syariah. Hal ini penting bagi kedua belah pihak agar mereka dapat mencapai tujuan bisnis mereka untuk kebutuhan bersama.

Berbicara tentang hal itu, berikut ini kami memiliki beberapa hukum Islam tentang kontrak dan transaksi bisnis berdasarkan Al-Quran. Mari kita lihat beberapa di antaranya di bawah ini!

Baca Juga: APA Arti Misekakunoi dalam Bahasa Thailand? Rupanya Begini Maksud & Artinya, Hati-Hati dengan Kata-Kata Ini

1. Kebutuhan Bersama

Saling membutuhkan dari kedua belah pihak menjadi salah satu hal terpenting dalam hukum kontrak dan transaksi bisnis Islam. Hal ini bisa berasal dari kewajiban hingga hal-hal legal yang mendukung bisnis dan kedua belah pihak seperti berdasarkan hukum reksadana dalam Islam.

Kebutuhan bersama yang tertulis dengan baik harus diterima oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan mereka. Hal ini penting agar kedua belah pihak dapat mengontrol bisnis tersebut untuk menghindari beberapa kecurangan dan hal-hal lain yang mungkin terjadi selama bisnis berlangsung.

Hal ini sudah disebutkan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 1 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ - ١

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x