Ketentuan dan Syarat Agar Bisa Melakukan Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 di Kas Keliling Maupun di Bank

- 19 Agustus 2022, 21:17 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022.
Syarat dan Cara Tukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022. /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

Portal Kudus – Bank Indonesia tengah ramai diperbincangkan, pasalnya pada pagi 18 Agustus 2022 pihak Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan uang kertas baru dengan desain yang berbeda.

Uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia berjumlah tujuh pecahan uang kertas, dari pecahan RP1000 hinggga uang pecahan RP100.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menukar Uang Rupiah Lama Dengan Uang Rupiah Baru 2022? Berikut Langkah-Langkahnya

Uang pecahan yang baru ini memiliki kontras warna yang lebih tajam, pihak Bank Indonesia juga mengklaim bahwa, uang kertas baru ini memiliki system engamanan yang lebih baik, serta bahan baku yang lebih kuat.

Dengan dikeluarkannya uang pecahan baru ini, pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa uang edisi lama yang telah beredar sebelumnya masih berlaku, dan masih merupakan alat transaksi yang sah selama belum dilakukan penarikan oleh pihak Bank Indoesia.

 Baca Juga: Kenali Lebih Jauh Desain Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Meski uang pecahan lama masih berlaku, untuk kalian yang ingin melakukan penukaran uang rupiah baru tahun 2022 maka harus memperhatikan syarat dan ketentuan berikut ini,

  • Pastikan jika uang yang akan kamu tukar merupakan uang rupiah yang asli.
  • Jika terdapat kerusakan pada uang pastikan 2/3 bagian uang yang kamu miliki masih utuh.
  • Penukaran yang sebelumnya telah didaftarkan melalui laman https://pintar.bi.go.id hanya bisa dilakukan sesuai jadwal yang tertera.

 Baca Juga: Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 oleh Bank Indonesia dan Menteri Keuangan

  • Kamu wajib membawa bukti pemesanan yang telah dilakukan pada laman https://pintar.bi.go.id saat mendatangi kas keliling.
  • Kamu hanya boleh melakukan penukaran uang sesuai nominal yang telah ditetapkan oleh phak bank yang bersangkutan.
  • Penukaran uang di Bank Indonesia hanya dibatasi RP3,8 juta mulai dari nominal RP1000.
  • Rapikan dan susun uang dengan searah untuk memudahkan pengecekan saat kamu akan melakukan penukaran uang baru.
  • Saat melakuka pemesanan kamu bisa memilih jenis pecahan uang untuk ditukarkan selama persediaan masih ada di lokasi kas keliling tempat kamu tinggal

 Baca Juga: Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 oleh Bank Indonesia dan Menteri Keuangan

  • Jumlah pecahan uang rupiah yang kamu pesan akan mengikuti pengaturan berdasarakan ketersediaannya di daerah tempat kamu tinggal.
  • Kamu juga dapat melakukan penukaran uang pada paket yang telah disediakan bernilai RP200.000,

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x