PTDH Adalah Apa? Simak, PTDH Artinya Adalah Begini, Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 2011

- 19 Agustus 2022, 20:44 WIB
PTDH adalah apa?
PTDH adalah apa? /ntb.polri.go.id/

Portal Kudus - PTDH adalah apa? Berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu PTDH berdasarkan peraturan kepala kepolisian.

Beberapa waktu terakhir, banyak yang ingin tahu tentang apa itu PTDH. Apa itu PTDH?

Bagi masyarakat awam, mungkin masih banyak yang belum memahami tentang apa itu PTDH.

Baca Juga: 7 CONTOH Kalimat dengan Kata Stek, Pahami Arti Stek dan Buatlah Kalimat dengan Kata Stek, Begini Contohnya

Berikut ini penjelasan tentang apa itu PTDH.

Jadi, PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat?

Baca Juga: APA Itu Bintara Bakomsus? Pengertian Bintara Kompetensi Khusus Adalah Begini, dan Syarat Pendaftaran 2022

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Halaman:

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x