Portal Kudus - PTDH adalah apa? Berikut ini akan dijelaskan tentang apa itu PTDH berdasarkan peraturan kepala kepolisian.
Beberapa waktu terakhir, banyak yang ingin tahu tentang apa itu PTDH. Apa itu PTDH?
Bagi masyarakat awam, mungkin masih banyak yang belum memahami tentang apa itu PTDH.
Berikut ini penjelasan tentang apa itu PTDH.
Jadi, PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Apa itu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat?
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), disiplin, dan/atau tindak pidana.