Portal Kudus – Bank Indonesia serta pemerintah, telah resmi mengeluarkan uang rupiah tahun emisi 2022.
Uang yang dikeluarkan pemerintah tersebut sebanyak tujuh pecahan mata uang, mulai dari pecahan RP1000 hingga pecahan RP100.000.
Ketujuh pecahan tersebut kini secara resmi telah berlaku, dikeluarkan, serta diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak HUT RI pada 17 agustus kemarin.
Baca Juga: Niat Mandi Wajib Latin dan Terjemah beserta Tata Caranya
Berikut cara serta Langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk menukar uang rupiah lama yang kamu punya dengan uang rupiah baru 2022,
Penukaran melalui laman https://pintar.bi.go.id:
1. Buka laman https://pintar.bi.go.id pada browser kalian.
2. Pilih menu untuk penukaran uang melalui kas keliling.
3. Klik pada provinsi daerah kamu untuk melakukan penukaran uang rupiah baru.
4. Jika sudah memilih provinsi, selanjutnya pilih kota tempat kamu tinggal.