Tarif Ojol Naik Agustus, Berapa Besaran Biayanya?

- 13 Agustus 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojek Online Resmi Naik per Agustus 2022, Simak Rinciannya!
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojek Online Resmi Naik per Agustus 2022, Simak Rinciannya! /Antara/
Portal Kudus - Pemberlakuan tarif naik ojol tidak hanya dalam sistem zonasi saja. Namun, juga terkait besaran kenaikan biayanya. Menariknya, tiap zonasi kenaikan tarif berbeda-beda. 
 
Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 
 
 
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno yang dikutip dari dephub.go.id pada 9 Agustus 2022.
 
Selanjutnya, bukan hanya zonasi saja yang diatur. Batas tarif per zonasi dirinci lagi menjadi biaya langsung dan biaya tidak langsung. 
 
 
Seperti yang dikutip dari dephub.go.id, tambahan biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra driver (pelanggan) yang nantinya sudah termasuk profit mitra driver ojek online. 
 
Sedangkan biaya tidak langsung merupakan berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi 20%. Biaya sewa ini dibayarkan melalui biaya jasa dalam menyewa menggunakan aplikasi. 
 
Namun, penetapan biaya jasa ini disebut dalam lampiran dengan menetapkan biaya jasa baru batas bawah, atas mengikuti zonasinya. Sedangkan biaya jasa minimal ditetapkan penyedia aplikasi. Pemerintah memberikan kesempatan dan paling lambat 10 hati sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan. 
 
 
Sistem zonasi yang diatur tersebut sudah diputuskan ada tiga wilayah. Adapun daerah yang masuk dalam tarif ojol naik ada di tiga zonasi. Zona 1 merupakan wilayah yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. 
 
Sedangkan yang masuk dalam kategori zona II merupakan wilayah dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Zona III meliputi dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. 
 
Adapun untuk besaran biaya jasa dari masing-masing zona adalah sebagai berikut:
 
Zona I
 
Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas; Rp2.300/km,
Biaya jasa minimal: antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
 
 
Zona II
 
Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km, 
Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km
Biaya jasa minimal: antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
 
Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km, 
Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km, 
Biaya jasa minimal: antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
 
“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah