Tarif Ojol Naik Berlaku Mulai Per 14 Agustus 2022

- 13 Agustus 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Unsplash/Dino Januarsa

Portal Kudus - Kabar munculnya tarif ojol naik melebar di permukaan. Bahkan muncul di beranda atas laman media sosial berupa video seperti tiktok. Isu naiknya harga ojol dibenarkan oleh kementerian perhubungan RI. 

Melalui situs resmi dephub.go.id pada 9 Agustus 2022 bahwa tarif ojol naik didasarkan pada peraturan terbaru direktorat jenderal perhubungan darat. Aturan tersebut dirilis pada tanggal 4 Agustus 2022 dan bakal diberlakukan tepat di tanggal 14 Agustus nanti. 
 
 
Regulasi terbaru terkait tarif ojol naik diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 
 
Aturan tersebut menggantikan aturan lama yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019. Selanjutnya setelah diatur dalam regulasi yang baru, perusahaan aplikasi penyedia jasa penggunaan sepeda motor untuk masyarakat segera beradaptasi dengan tarif yang ditentukan. 
 
 
Imbas adanya regulasi baru ini bukan hanya sebagai informasi tarif ojol naik. Namun juga sebagai aturan yang ditaati terlebih dalam menetapkan tarif atas dan bawah pada ojek online. 
 
Sayangnya, tarif ojol naik belum bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Hanya pada zona-zona yang telah ditentukan oleh kementerian perhubungan RI. 
 
Aturan baru terkait harga ojol naik, menuai beragam reaksi dari warga tiktok. Seperti yang dilansir dari akun tiktok winNews, berbagai tanggapan mulai bermunculan. Tak sedikit yang mendukung aturan ini karena berpihak dengan driver ojol. 
 
 
"Gpp sih asalkan pendapatan drivernya juga naik," ucap salah satu akun @liz menuliskan di kolom komentar. 
 
Namun, juga ada pihak yang memberikan saran atas kebijakan terbaru oleh kemenhub tersebut. Apabila ada voucher untuk pelajar. Imbuh salah satu warganet untuk menyampaikan rekomendasi. 
 
Lantaran ditetapkan tarif ojol naik ini karena ada tarif bawah dan atas yang di setiap wilayah berbeda-beda. Aturan tarif per wilayah juga sudah ditetapkan dalam regulasi terbaru itu terkait harga ojol naik.***

Editor: Kartika Kudus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah