Berikut informasi bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah seperti apa?
Mengutip dari jurnal.komisiyudisial.go.id, E-ISSN:2579-4868; P-ISSN: 1978-6506 Vol.14 N0. 1 April 2021 menjelaskan :
Berbagai tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi (penamaan), seperti tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam bunyi Pasal 338 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).
Dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan.
Dalam bunyi Pasal 340 KUHP, yaitu: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun” (Moeljatno, 2009a: 122-123).
Pada tindak pidana pembunuhan berencana, pelaku membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.
Diketahui bersama, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.