Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah?

- 10 Agustus 2022, 08:57 WIB
Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah?
Ancaman Hukuman Dalam KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, Berkaitan Dengan Kematian Brigadir J Adalah? /Instagram @Divisihumaspolri

PortalKudus – Kasus viral kematian Brigadir J, juga menyebabkan KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP ikutan viral, ancaman hukuman seperti apa? berikut ulasannya.

Untuk kamu yang sedang mencari tahu tentang ancaman hukuman pelanggaran KUHP Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, dalam kasus kematian Brigadir J, simak disini.

Semakin jelas kasus yang mengakibatkan kematian Brigadir J, diusut oleh TIMSUS telah memunculkan nama baru orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Cerkak Bahasa Jawa Singkat Beserta Unsur Intrinsiknya, Cerita Pendek atau Cerpen Versi Jawa

Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konpers di MABES POLRI Selasa,tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, seperti dilansir portalkudus dari sipers @divisihumaspolri dimana Kapolri menyampaikan sendiri orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, setelah TIMSUS melakukan pemeriksaan 25 personil Polri akhirnya menetapkan tersangka.

Terdapat nama Bharada E, Brigadir RR dan K, serta Irjen Pol FS, dengan perannya masing-masing seperti disampaikan Kapolri.

Baca Juga: BERBAGAI Contoh Kalimat Bioindikator Dilengkapi Arti Kata Bioindikator, Pahami Artinya dan Contoh Kalimatnya

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap beberapa tersangka ini adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: @divisihumaspolri jurnal.komisiyudisial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x