PortalKudus – Kasus kematian "Brigadir J" mengarah ke KUHP Pasal 338 dan 340, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah? berikut informasinya
Untuk kamu yang sedang mencari tahu tentang bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah? dalam kasus kematian Brigadir J, ini ulasannya.
Kematian Brigadir J yang telah diusut oleh TIMSUS telah memunculkan nama baru orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, nama tersebut telah diumumkan kemarin.
Seperti disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konpers di MABES POLRI Selasa,tanggal 29 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, seperti dilansir portalkudus dari sipers @divisihumaspolri dimana Kapolri menyampaikan sendiri orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J tersebut, setelah TIMSUS melakukan pemeriksaan 25 personil Polri akhirnya menetapkan tersangka.
Terdapat nama Bharada E, Brigadir RR dan K, serta Irjen Pol FS, dengan sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP, sesuai perannya masing-masing seperti disampaikan Kapolri, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah begini.
Pasal-pasal yang disangkakan terhadap beberapa tersangka ini adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 dan 56, bunyi Pasal 338 dan 340 KUHP adalah: