Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, dijelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan menjadi justice collaborator apabila:
- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Biasanya, justice collaborator akan bisa memperoleh penghargaan dan keringanan, seperti pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain, perlakukan khusus, dan sebagainya.
Demikian tadi penjelasan mengenai arti dari justice collaborator.***