Cara Mendaftar PSE di OSS Kominfo
Sebelum mendaftar, persiapkan persyaratan dokumen sebagai beriku:
- NIB dan Izin Usaha;
- keterangan domisili perusahaan terakhir;
- identitas penanggung jawab;
- NPWP perusahaan/perorangan;
- profil penyelenggara sistem elektronik;
- gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
- nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
- sertifikat keamanan.
Setelah dokumen siap, silakan lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
1. Membuka situs https://oss.go.id
2. Membuat akun dengan mengisi email, password, dan nama
3. Validasi email
Baca Juga: Fakta Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix 3 Hari Lagi
4. Login dengan akun yang sudah terdaftar
5. Lengakpi form pendaftaran berikut: