Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo

Portal Kudus - Berikut akan disajikan cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Simak cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022 beserta syarat kelengkapan dokumenya.

Inilah cara mendaftar PSE melalui OSS Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) akan blokir WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Baca Juga: WOW! Ini 5 Foto Luar Angkasa Tangkapan Teleskop James Webb yang Dirilis NASA, Nomor 2 Seperti Tebing Tinggi

Ancaman blokir oleh Kominfo kepada WhatsApp, Google, Instagram hingga Netflix tersebut sesuai dengna amanat Peratusan Menteri Kominfo NOmor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku mulai 20 Juli 2022.

Oleh sebab itu, Kominfo akan blokir beberapa aplikasi yang melakukan penawaran atau kegiatan usaha secara digital di Indoneia seandainya tidak mendaftarkan diri sebelum 20 Juli 2022.

"Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan seperti dikutip dari laman Kominfo.

Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan Karena Dugaan Pencabulan? Ternyata Dari Fraksi Partai Ini

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x