Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022

- 18 Juli 2022, 18:31 WIB
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022
Ilustrasi Cara Mendaftar PSE Melalui OSS Kominfo Sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo

Setiap PSE dapat melakukan pendaftaran melalui laman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id yang langsung terintegerasi dengan sistem milik Kemkominfo.

Dirjen Semuel memastikan jika PSE tidak mendaftar, proses blokir akan dilakukan secara bertahap, yaitu diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

"Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pembolkiran," ucapnya.

Kewajiban platform besar seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Usut Kasus Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Bekerja Independen Meski Tergabung dalam Tim Khusus

Hal ini bertujuan untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Selain itu, pendaftaran PSE juga bertujuan agar mempermudah koordinasi jika terjadi pelanggaran hukum dan juga mempermudah dalam pemungutan pajak.

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, terdapat enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran kepada Kominfo.

Keenam kategori PSE tersebut antara lain adalah:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
  • Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Baca Juga: Ivana Trump Mantan Istri Eks Presiden AS Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Benturan Benda Tumpul

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah