Fakta Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix 3 Hari Lagi

- 17 Juli 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi Fakta Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix 4 Hari Lagi
Ilustrasi Fakta Kominfo Akan Blokir WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix 4 Hari Lagi /Pexels/Anton

Portal Kudus - Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) akan blokir WhatsApp, Google, Instagram, hingga Netflix baru-baru ini ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ancaman blokir oleh Kominfo kepada WhatsApp, Google, Instagram hingga Netflix tersebut sesuai dengna amanat Peratusan Menteri Kominfo NOmor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan berlaku mulai 20 Juli 2022.

Oleh sebab itu, Kominfo akan blokir beberapa aplikasi yang melakukan penawaran atau kegiatan usaha secara digital di Indoneia seandainya tidak mendaftarkan diri sebelum 20 Juli 2022.

"Per 20 Juli 2022 nanti, setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," ucap Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan seperti dikutip dari laman Kominfo.

Baca Juga: Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan Karena Dugaan Pencabulan? Ternyata Dari Fraksi Partai Ini

Setiap PSE dapat melakukan pendaftaran melalui laman Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id yang langsung terintegerasi dengan sistem milik Kemkominfo.

Dirjen Semuel memastikan jika PSE tidak mendaftar, proses blokir akan dilakukan secara bertahap, yaitu diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

"Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar, tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pembolkiran," ucapnya.

Kewajiban platform besar seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Netflix untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x