Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan? Simak Rincian Berikut

- 28 Juni 2022, 23:55 WIB
Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut
Berapa Perhitungan Gaji 13 2022 Untuk PPPK, POLRI, PNS, TNI dan Pensiunan, Simak Rincian Berikut /Dok. Pribadi

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Baca Juga: Daftar 31 Nama Pemeran My Lecturer My Husband Season 2, ada Pemeran Utama, Pemeran Pendukung hingga Kameo

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam SE tersebut juga diterangkan mekanisme pencairan Gaji Ketiga Belas:

1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;

2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan

3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Namun tak semua ASN akan mendapatkan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah