LINK PENDAFTARAN Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Persyaratannya

- 15 Juni 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi LINK PENDAFTARAN Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Persyaratannya
Ilustrasi LINK PENDAFTARAN Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Persyaratannya /Instagram @bawaslujateng.

12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah;

13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Baca Juga: Daun Eucalyptus Seperti Apa? Ini Penampakan dan Wangi Daun Eucalyptus yang Disebut Ridwan Kamil

c. Ketentuan lain

1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah