Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2022 Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini

- 14 Juni 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2022 Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini
Ilustrasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 2022 Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini /Tangkapan layar Instagram @bawaslujateng

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: jateng.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah