Berstatus ASN, Berikut Perbedaan antara PNS dan PPPK

- 1 Juni 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS.
Ilustrasi PNS : Kronologisnya berawal pada 2020 silam. EWS ditawari oleh M 'jalur khusus' agar diterima jadi PNS. /
  1. Segi Gaji

Gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan gaji PNS ditetapkan dalam PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk tunjangan PNS dan PPPK mendapat hak yang sama sesuai dengan instansi dimana ASN tersebut bekerja.

Baca Juga: 40 CONTOH Soal UAS IPS Kelas 8 Semester 2 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal UAS IPS Kelas 8 Semester 2 2022

  1. Pensiun

PNS yang bertatus pejabat administrasi pensiun di usia lebih dari 58 Tahun dan 60 Tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sedangkan PPPK bekerja sesuai dengan kontrak masa kerjanya, paling singkat yaitu  satu tahun. Kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang apabila instansi masih membutuhkan dan memiliki penilaian kinerja yang baik, apabila tidak memiliki kinerja yang baik kemungkinan akan sulit mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.

Demikian perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai dengan beberapa sumber yang telah portal kudus ambil, salam sehat. *** 

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah